Tentang Firma

Didirikan di Jakarta pada 6 Juli 2026, firma kami berfokus pada pasar karbon, regulasi perdagangan hijau, dan hukum lingkungan.

Nilai pekerjaan kami terletak pada metodenya.

Kami percaya kualitas pekerjaan hukum ditentukan oleh ketepatan berpikir, ketelitian analisis, dan standar dalam bekerja. Klien dapat mengharapkan persoalan yang dirumuskan dengan jelas, dokumen dan bukti yang ditelaah secara cermat, serta pendapat yang dibangun dari dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika bukti tidak mendukung kesimpulan yang diharapkan, kami menyampaikannya dengan jelas, beserta implikasi dan pilihan yang tersedia. Bagi kami, pekerjaan hukum yang baik bukan hanya memberikan jawaban, tetapi memberikan kejelasan untuk menentukan langkah berikutnya.

Nama terdaftar
Hukum Fauza Prasetya dan Partners
Pendirian
6 Juli 2026 · Akta No. 48
Notaris
Indra Deliansyah, S.H., M.Kn.
Domisili
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
Layanan hukum
Advokat yang terdaftar di PERADI

Tata kelola, secara tertulis.

Kedua Managing Partner bertanggung jawab secara bersama dan tanggung renteng atas firma. Tindakan tertentu memerlukan kedua tanda tangan menurut akta firma.

Pendapat hukum tertulis dan berkas bukti pendukung

Dua tanda tangan.
Satu pendapat yang bertanggung jawab.

Setiap pendapat yang dapat diandalkan pihak ketiga merupakan keputusan kedua Managing Partner, dengan instrumen, dasar, dan batasnya dinyatakan tertulis.

Baca kebijakan benturan kepentingan

Advokat firma.

Seluruh layanan hukum diberikan oleh advokat firma menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Farah Fauza

S.H., M.H.

Managing Partner

Advokat terdaftar di PERADI.

Rendy Ananta Prasetya

S.H., S.Ant., M.H., Ph.D.

Managing Partner

Advokat terdaftar di PERADI. Bertanggung jawab bersama atas keputusan tertentu firma dan pendapat yang dapat diandalkan pihak ketiga.

Referensi akademik dan dokumen kontrak untuk kajian syariah

Sharia & Sustainability
Expert Board

Dewan ahli memberikan masukan atas aspek syariah dan keberlanjutan dalam instrumen karbon, termasuk dari perspektif fikih muamalah.

Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.Mifta Huda, S.Pd.I., M.E.Sy.

Kedudukan Dewan Ahli menunjukkan dasar keahlian dan kapasitas keilmuan, bukan merupakan bentuk perwakilan atau dukungan dari institusi tertentu. Pendapat Dewan Ahli bersifat keahlian dan bukan merupakan fatwa.

Penelaahan rencana teknis dan catatan pemeriksaan

Mitra Keahlian

Mitra dengan latar belakang industri, operasional, dan institusi memberikan perspektif praktis untuk memahami konteks dan implikasi persoalan hukum di lapangan.

Niko RikardoAhmad ZaenudinTubagus Mansyur AminSonny AsfanDr. Arif Zulkifli, ST., MM.

Mitra Keahlian bukan advokat dan tidak memberikan layanan hukum, mewakili klien, atau menerbitkan pendapat hukum.

Mulai dari persoalan yang Anda hadapi.

Ceritakan posisi Anda dalam rantai pasok, serta kebutuhan atau kewajiban yang perlu Anda penuhi.

Hubungi firma