Pemberitahuan Hukum

Identitas firma dan penggunaan situs.

Identitas hukum

Law Firm Fauza Prasetya & Partners adalah nama publik Hukum Fauza Prasetya dan Partners, didirikan dengan Akta No. 48 tanggal 6 Juli 2026 di hadapan Notaris Indra Deliansyah, S.H., M.Kn., dan berdomisili di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Tanggung jawab profesi

Layanan hukum diberikan oleh advokat firma yang terdaftar di PERADI sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mitra Keahlian dan Expert Board tidak memberikan layanan hukum atau menerbitkan pendapat hukum atas nama firma.

Informasi, bukan nasihat hukum

Isi situs merupakan informasi umum. Isi tersebut bukan pendapat hukum atas fakta pembaca, sertifikasi, atau pernyataan verifikasi. Keputusan atas persoalan tertentu memerlukan pemeriksaan dokumen, instrumen terkini, dan bukti yang relevan.

Tidak otomatis menjadi klien

Membaca situs atau memulai percakapan tidak menimbulkan hubungan advokat–klien. Penugasan tertulis harus disepakati setelah pemeriksaan benturan kepentingan.

Batas dan referensi eksternal

Referensi dapat berubah dan ringkasan tidak mencakup semua keadaan. Tautan sumber tidak berarti dukungan institusi. Ruang lingkup, biaya, tanggung jawab, dan batas penugasan ditetapkan dalam perjanjian tertulis.