EUDR

Sertifikat bukan jawaban
atas pertanyaan EUDR.

Pembeli Eropa menanyakan apakah komoditas diproduksi sesuai hukum negara asalnya. Untuk produksi di Indonesia, jawabannya harus dapat didukung oleh bukti hukum Indonesia.

Bukti legalitas
harus saling terhubung.

Sertifikasi dapat menjadi salah satu alat bukti, tetapi bukan kesimpulan hukumnya. Alas hak atas lahan, keabsahan izin, klaim masyarakat hukum adat, dan ketertelusuran panen dari kebun sampai kontainer jarang tersedia dalam satu berkas.

Kami menelaah persoalan di tempat status hukumnya ditentukan.

Titik yang sering
memutus rantai bukti.

  1. Dokumen pekebun swadaya tidak seragam: sebagian belum terdaftar atau berupa alas hak lama yang belum dimutakhirkan.
  2. Titik koordinat tersedia, tetapi status hukum bidang pada titik itu belum dapat diterangkan.
  3. Perjanjian pemasok tidak memuat kewajiban menyerahkan bukti legalitas saat pembeli memintanya.

Dari bidang lahan
hingga pendapat hukum.

Alas hak, izin, hak masyarakat, ketertelusuran, dan kontrak yang membagi risikonya.

  • Pendapat hukum legalitas asal usul dengan instrumen, dasar, dan batas yang dinyatakan jelas.
  • Uji tuntas hukum lapangan: kunjungan bidang, pencarian register, pemeriksaan di kantor pertanahan, dan wawancara penghuni serta pengklaim adat.
  • Penataan bukti pemasok terhadap kewajiban yang berlaku dan dokumen yang realistis diperoleh.
  • Klausul jaminan legalitas, kewajiban bukti, hak pemeriksaan, serta akibat hukum bila jaminan meleset.
  • Penilaian atas hal yang dibuktikan dokumentasi SVLK, ISPO, dan RSPO untuk tujuan tertentu.

Temuan hukum dengan batas yang jelas

Kami tidak menerbitkan sertifikasi atau pernyataan verifikasi. Kami menghasilkan temuan dan pendapat hukum.

Mulai dari persoalan yang Anda hadapi.

Ceritakan posisi Anda dalam rantai pasok, serta kebutuhan atau kewajiban yang perlu Anda penuhi.

Hubungi firma